JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan narapidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno kini menjabat sebagai staf Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.
Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan warganet, mengapa Polri tak memecatnya, mengingat ia pernah mendapat kurungan bui.
Sebagai informasi, Brotoseno merupakan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah tahun 2012-2014 dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak mendapatkan jabatan tertentu.
"Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div. TIK Polri," ujar Ahmad, Kamis (2/6/2022).
Ia pun menegaskan Brotoseno tidak ditugaskan sebagai penyidik, serta tak merinci sejak kapan sang perwira ditempatkan di Divisi TIK Polri.
"Staf, bukan penyidik. Belum ada jabatan ya," tutur Ahmad.
Alasan AKBP Brotoseno Tak Dipecat
Mengutip dari rilis yang diterima Poskota, Kadiv Propam Plri Irjen Ferdy Sambo memaparkan alasan mengapa AKBP Raden Brotoseno tak dipecat, meski divonis bersalah oleh pengadilan.
Pertama, sang penyuap yakni Haris Arthur Haidir, telah dibebaskan oleh majelis hakim di tingkat kasasi.
"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Arthur (penyuap) dalam sidang kasasi dinyatakan bebas (2018), Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018. tanggal 14 November 2018," ujar Ahmad, dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022)