Richard Eliezer (Bharada E), Yosua Hutabarat (Brigadir J), dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

NEWS

Komnas HAM Blak-blakan Buka Ponsel Soal Perintah Skenario Pembunuhan Brigadir J dari Ferdy Sambo, Para Ajudan: Oke Komandan!

Selasa 23 Agu 2022, 20:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Upaya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali dibongkar, kali ini oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Komnas HAM secara blak-blakan membuka percakapan ponsel Ferdy Sambo soal perintah skenario pembunuhan Brigadir J.

Taufan mengatakan bahwa perintah skenario pembunuhan Brigadir J ditemukan di ponsel baru milik ajudan Ferdy Sambo.

 

Ketua Komnas HAM juga mengungkap bahwa ponsel milik Richard Eliezer (Bharada E) dan Brigadir J belum ditemukan sampai saat ini.

"Kalau menggambarkan bahwa adanya obstruction of justice sebetulnya sudah," kata Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Lebih lanjut, Taufan membongkar bahwa percakapan ajudan Ferdy Sambo itu berisi perintah untuk mengingat skenario yang berupaya menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," beber Taufan Damanik.

 

Selanjutnya, perintah untuk mengingat skenario itu dijawab oleh para ajudan Ferdy Sambo dengan pernyataan “oke komandan”.

Komnas HAM lalu menyebut bahwa itu adalah bukti adanya rekayasa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Akan tetapi, seandainya ponsel milik Brigadir J dan Bharada E bisa ditemukan, maka menurut Komnas HAM keduanya bisa memperkaya bukti soal gambaran obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Briagadir J.

Sebgai informasi, tim khusus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Selain Bharada E, keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni pasangan suami istri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Lalu ada dua ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), serta asisten rumah tangga Kuwat Maruf (KM). (*)

Tags:
Komnas HAM Blak-blakanBuka Ponsel Soal Perintah Skenario Pembunuhan Brigadir JBuka PonselSkenario pembunuhan Brigadir jbrigadir JFerdy SamboKomnas HAMPara AjudanOke Komandan!ajudan

Reporter

Administrator

Editor