ADVERTISEMENT

Termasuk Tindakan Obstruction of Justice, Komnas HAM Temukan Banyak Pelanggaran HAM Atas Kematian Brigadir J

Rabu, 31 Agustus 2022 17:22 WIB

Share
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menjelaskan kasus Ferdy Sambo, di Komisi III DPR. (Foto: komnas HAM)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menjelaskan kasus Ferdy Sambo, di Komisi III DPR. (Foto: komnas HAM)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya beberapa pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus kematian Brigadir J, ajudan dari Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan bahwa pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J berkaitan dengan hak hidup dan hak mendapatkan keadilan.

"Pertama kita ngomong hak hidup, terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang," ujar Beka di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat (31/8/2022).

Kemudian, lanjut Beka, hak atas keadilan, bagaimanapun juga kasus ini menghilangkan keadilan.

Oleh sebab itu, Beka menilai, Polri harus bertanggung jawab atas direnggutnya dua hak tersebut. Termasuk tindakan obstruction of justice yang dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.

"Petinggi kepolisian yang seharusnya menjamin keadilan bisa dipenuhi," ujarnya.

Lebih lanjut, Beka memaparkan berbagai tindakan obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan yang dilakukan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Misalnya soal penghilangan alat bukti, kemudian foto, rekaman suara dan sebagainya ini sedang kami analisa. Itu yang sedang kami diskusikan," paparnya.

Pasalnya, lanjut Beka, jika tindakan obstruction of justice itu apabila tidak diungkap bisa merusak rasa keadilan dalam kasus kematian Brigadir J. Hal itu nantinya bakal turut dituangkan dalam laporan Komnas HAM.

"Kami coba komunikasikan agar disampaikan secara langsung kepada teman-teman kepolisian. Tapi yang jelas memang sudah ada kesimpulan sementara sudah ada obstruction of justice," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT