Pelecehan Seksual Tidak Ada, Justru Putri Candrawathi yang Melecehkan Brigadir J, Apa Maksudnya?

Selasa 23 Agu 2022, 20:24 WIB
Kolase foto Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

Kolase foto Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali disinggung oleh pegiat media sosial Lukman Simanjuntak dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pegiat media sosial itu meyebut bahwa sebenarnya justru Putri Candrawathiyang melecehkan Brigadir J dalam kasus kematiannya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Lukman Simanjutak menyoroti sebuah foto yang memperlihatkan Yosua sedang menyetrika baju sekolah yang diduga milik anak Ferdy Sambo.

"Kalau ajudan yg dibayar dgn pajak rakyat, disuruh menyetrika baju anak atasan, artinya yg terjadi justru pelecehan ajudan oleh istri atasan, dan bukan sebaliknya, iya gak sih?," ucapnya yang dikutip dari Twitter @hipohan, Selasa (23/8/2022).

 

Hal tersebut bisa dikategorikan dalam pelecehan jabatan, lantaran yang dilakukan oleh Yosua tidak masuk dalam SOP pekerjaannya sebagai polisi.

"Bisa ini dikatagorikan PELECEHAN JABATAN, sering orang yang punya JABATAN ga faham tugas san fungsinya alhasil melakukan tugas dan kewenangan diluar daei SOP ya kek gini..." cuit akun Twitter @Moha***.

Diketahui sebelumnya, tim khusus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni pasangan suami istri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Lalu ada dua ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), serta asisten rumah tangga Kuwat Maruf (KM).

Selain Bharada E, keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (*)

Berita Terkait

News Update