JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memasuki babak baru.
Pasalnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap alasan istri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terkait penetapan keduanya sebagai tersangka.
Alasan ini terungkap dari CCTV vital yang akhirnya ditemukan penyidik Bareskrim.
Agus menyebut peran Putri yakni mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Agus kepada awak media, Sabtu (20/8/2022).
Agus mengatakan saat itu Putri juga berada di lantai tiga bersama Sambo sebelum Yosua ditembak.
Kala itu, Sambo sedang bersama Putri saat menanyakan kesanggupan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Bripka Ricky (Bripka RR) untuk menembak Brigadir Yosua.
Putri juga disebut Agus mengajak Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat Ma'ruf hingga Brigadir Yosua ke rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," jelas Agus.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi janjikan uang
Agus juga mengungkapkan peran Putri lainnya di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Putri bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," jelas Agus.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua.
Sedangkan, Kuwat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yoshua, masing-masing dijanjikan uang Rp500 juta.
5 Tersangka Kasus Brigadir J
Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini.
Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.
Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.(*)