ADVERTISEMENT
5 Sikap Komnas Perempuan & Komnas HAM, Terkait Penetapan Tersangka Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sabtu, 20 Agustus 2022 09:18 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah istri dari Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisi Nasional Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan pernyataan sikap menanggapi kabar status tersangka PC.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengungkapkan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan PC sebagai tersangka atas tewasnya peristiwa Brigadir J.
"Tentu penetapan sebagai tersangka ini telah melalui proses yang panjang, ya," kata Aminah.
"Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang
menetapkan Ibu PC sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J," ucap Aminah, saat jumpa pers Jumat (19/8/2022) sore melalui pertemuan virtual.
Kemudian yang kedua, Aminah menjelaskan, penetapan PC sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
"Antaranya ialah hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," jelasnya.
"Dalam konteks ini kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak-hak ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dapat dihormati dan dipenuhi oleh panitera," ujar Aminah.
Selanjutnya, Komisioner Komnas HAM, Theresia Iswarini menambahkan, bahwa Komnas Perempuan dan Komnas HAM meminta agar PC tetap mendapat pendampingan psikologi dan psikiater.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT