Bantah Ada Pelecehan Seksual, Kabareskrim: Brigadir Yosua Berada di Taman Pekarangan Depan Rumah

Sabtu 13 Agu 2022, 13:16 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto/tribatanews)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto/tribatanews)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Khusus (Timsus) Polri resmi  menghentikan proses penyidikan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual, dengan terlapor Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, (12/8/2022).

Tampak Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto turut memimpin jalannya gelar perkara.

Ia kembali mengulang hal yang telah dipaparkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Komjen Agus Andrianto mengungkapkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipanggil Irjen Ferdy Sambo untuk masuk ke dalam rumah sebelum ditembak.

"Almarhum Yosua masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," tutur Agus.

Ia menjelaskan, semua saksi di lokasi menyatakan Brigadir J sedang berada di pekarangan rumah.

Kesaksian dari para saksi ini pula yang mematahkan tuduhan bahwa Brigadir J melecehkan dan menodongkan pistol ke istri Sambo, Putri Candrawathi, yang disebut sedang beristirahat di kamar.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus.

Hingga berita ini diunggah, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Berita Terkait
News Update