ADVERTISEMENT

Sebelum Ditembak Brigadir J Tak Berada di Dalam Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kabareskrim: Masuk saat Dipanggil ke Dalam oleh FS

Sabtu, 13 Agustus 2022 12:25 WIB

Share
Putri Chandrawathi istri Irjen Ferdy Sambo pegang tangan Brigadir J saat HUT Polri beredar di jejaring sosial. (foto: ist)
Putri Chandrawathi istri Irjen Ferdy Sambo pegang tangan Brigadir J saat HUT Polri beredar di jejaring sosial. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencabut laporan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman Brigadir Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Penghentian laporan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya unsur pidana dalam laporan itu. Pasalnya, laporan itu tidak benar terjadi adanya terhadap sang istri Ferdy Sambo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, bahwa sebelum tewas ditembak Brigadir J saat itu tidak berada di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.

Di mana dikatakan, bahwa rumah dinas Ferdy Sambo menjadi lokasi tewasnya Brigadir J. Kendati demikian, keterangan saksi, Brigadir J saat itu tengah berada di pekarangan rumah.

"Berdasarkan pemaparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan almarhum Brigadir Josua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu 13 Agustus 2022.

Agus menegaskan, bahwa Brigadir J justru masuk ke dalam rumah setelah dipanggil Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memberhentikan terkait laporan dugaan adanya pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, bahwa kedua laporan tersebut masuk dalam bagian obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

"Kita anggap dua LP (laporan polisi) ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir Yosua)," ujar Andi kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022, malam.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT