ADVERTISEMENT

Kasus ACT, Bareskrim Polri Gelar Perkara Siang Ini, Penyidik Masih Periksa Dua Petingginya

Senin, 25 Juli 2022 13:44 WIB

Share
Logo ACT. (Foto: Ist).
Logo ACT. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO - Lanjutan kasus ACT, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berencana lakukan gelar perkara hari ini terkait kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Saat ini penyidik masih memeriksa dua petinggi ACT. 

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, bahwa kedua petinggi ACT yang masih diperiksa saat ini yakni Senior Vice President ACT, Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Syariah ACT, Amir Faishol.

"Jadwal pemeriksaan ACT hari ini, Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, jam 13.00 WIB dan Dr. Amir Faishol Fath, Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT) jam 13.00 WIB," ujar Andri melalui keterangan tertulis, Senin.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri rencana bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polri merencanakan gelar perkara bakal dilakukan pada Senin (25/7/2022).

Penyidik melakukan gelar perkara ini mendasar pada pemeriksaan 18 orang saksi yang terlibat sejak awal mula penyelidikan kasus tersebut.

"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin.

Selanjutnya, Whisnu mengatakan bahwa dalam dugaan kasus tersebut penyidil menemukan temuan baru yang dapat menguatkan adanya penyelewangan dana yang dilancarkan yayasan ACT. Kendati, hal itu bakal disampaikan Karopenmas.

"Banyak temuan baru, akan disampaikan lewat Karo Penmas," tukas dia. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT