Bareskrim Polri: Putri Candrawathi Ternyata Punya Peran dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, dengan Ikuti Skenario Sambo

Sabtu, 20 Agustus 2022 17:29 WIB

Share
Kolase foto Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri telah membeberkan peran dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, timsus bentukan Kapolri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, Putri juga dijerat hukuman mati lantaran dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 dan 56.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Putri ternyata punya peran, yakni ikut serta dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo (sang suami.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo, red)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Selanjutnya, kata Agus, didapati saat menjalani proses pemeriksaan Putri. Putri Candrawathi punya peran, disebut sebagai orang yang mengajak Brigadir J dan para tersangka lainnya ke rumah dinas suaminya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pasalnya, lokasi tersebut merupakan tempat eksekusi Brigadir J. Dia ditembak oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Ferdy Sambo.

"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," kata dia.

"(Putri) Ada di lantai 3 saat Riki (Bripka RR) dan Ricard (Bharada E) saat dit!nya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," lanjut Agus.

Bahkan, Putri juga disebut berada bersama suaminya ketika menjanjikan sejumlah uang kepada Bripka Ricky, Bharada E, serta Kuat Maruf.

Sedianya, Bripka Ricky dan Bharada E disebut dijanjikan uang Rp500 juta hingga Rp1 miliar sebagai uang tutup mulut atau imbalan telah menembak Brigadir J.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar