JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memasuki babak baru.
Pasalnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) baru saja menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak tiga kali.
Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagain tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Andi menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.
"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," jelas Andi.
Menurutnya, dari pemeriksaan CCTV terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi, karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka Putri Candrawathi setealah melewati gelar perkara.
"Setelah melewati gelar perkara, penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," jelas Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
"Kami bekerja marathon terutama terhadap 4 tersangka sebelumnya secara maksimal dengan melengkapi pemberkasan berkas perkaranya. Selesai rlis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," tambahnya.
Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuwat Ma'ruf (KM).
Diketahui, Bripka RR adalah ajudan Putri Candrawathi.
Sementara, KM adalah sopir Putri Candrawathi.
Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.(*)