Kasus Tewasnya Brigadir J Masuki Babak Baru, Kejagung Terima Berkas Perkara Ferdi Sambo Cs dari Bareskrim Polri

Jumat 19 Agu 2022, 19:11 WIB
Kolase foto Brigadir J (Yosua Hutabarat), Ferdy Sambo, dan Bharada E (Richard Eliezer). (Foto: ist/diolah dari google)

Kolase foto Brigadir J (Yosua Hutabarat), Ferdy Sambo, dan Bharada E (Richard Eliezer). (Foto: ist/diolah dari google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) memasuki babak baru. T

eranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo beserta tiga orang lainnya (Ferdy Sambo Cs) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas tahap satu tersebut telah diterima Jampidum Kejagung dari Bareskrim Polri pada sore hari tadi sekira pukul 14.30 WIB.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Jum'at (19/8/2022).

Dia melanjutkan, berkas perkara yang telah diterima oleh Kejagung sore hari tadi, nantinya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16).

Penelitian terhadap empat berkas tersebut, akan dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak.

"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," ujar dia.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, papar Ketut, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Adapun keempat tersangka tersebut, dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHAP juncto. Pasal 338 KUHAP juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP juncto. Pasal 56 ke-1 KUHAP.

Sebelumnya,  Tim khusus (timsus) dan Inspektorat Khusus (irsus) Bareskrim Polri, menetapkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Josua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan nama Brigadir J.

Selain Irjen Sambo, Mabes Polri juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain Bharada RE, Bripka RR, dan Bripka KM yang disebut berperan untuk menembak dan menskenariokan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo yang terletak di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan ada Jum'at (8/7/2022) silam.

Berita Terkait
News Update