ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Jumat, 19 Agustus 2022 15:51 WIB

Share
Perbandingan dua foto istri Irjen Ferdy Sambo (Foto: Twitter/WagimanDeep212_)
Perbandingan dua foto istri Irjen Ferdy Sambo (Foto: Twitter/WagimanDeep212_)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim khusus Polri akhirnya menjatuhkan status tersangka terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri disangkakan melakukan pembunuhan berencana bersama suaminya di rumah dinas Polri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.

Direktur Tindak Pidaa Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan Putri Candrawathi dijatuhkan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuh ini.

"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," kata Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Dengan dijatuhkannya pasal di atas, maka Putri pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun penjara dalam kasus itu.

Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, sebelumnya mengatakan penetapan Putri sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation (SCI) termasuk alat bukti ada dan gelar perkara. Penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung yang notabene Irwasum Polri itu di Bareskrim Porli, Jumat (19/8/2022).(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT