ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri : Kasat Narkoba Polres Karawang Tak Hanya Mengedarkan Narkoba, Ternyata Juga Positif Sabu

Jumat, 19 Agustus 2022 16:26 WIB

Share
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar, (Foto/PMJ)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar, (Foto/PMJ)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa alias ENM ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lantaran telah mengedarkan narkoba.

Tak hanya mengedarkan narkoba, ternyata AKP Edi Nurdin Massa juga dinyatakan positif narkotika jenis sabu.

"Positif sabu," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8/2022).

Sebagai informasi, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menjelaskan, bahwa ENM ditangkap di sebuah Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.

"Iya betul, yang bersangkutan diamankan," ujar Brigjen Pol Krisno Siregar dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Adapun penangkapan terhadap AKP ENM mendasar pada pengembangan proses pengungkapan kasus narkotika di beberapa tempat hiburan malam di kawasan Bandung. Seorang tersangka bernama Juki lebih dulu diamankan.

Juki diketahui merupakan pemilik beberapa tempat hiburan malam di Bandung. Antara lain, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Dari penangkapan terhadap Juki, lanjut Krisno, pihaknya mendapat 2 tersangka lagi. Mereka berinisial JS dan RH yang merupakan pemasok ekstasi.

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dgn saudara ENM," terang dia.

Saat ditangkap, sejumlah barang bukti berupa narkotika turut diamankan dari tangan ENM. Yakni, 3 paket sabu dengan total seberat 101 gram, plastik klip berisi 2 butir ekstasi, seperangkat alat hisap sabu, dan uang Rp 27 juta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT