ADVERTISEMENT

Roy Suryo Sepekan Ditahan, Polda Metro Jaya Jelaskan Bila Ada Keluhan Sakit dan Urusan Menu Makanan

Jumat, 12 Agustus 2022 16:43 WIB

Share
Roy Suryo sedang terbahak-bahak saat berkumpul dengan komunitas mobil Mercy. (Foto: tangkapan layar video)
Roy Suryo sedang terbahak-bahak saat berkumpul dengan komunitas mobil Mercy. (Foto: tangkapan layar video)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menpora Roy Suryo sudah sepekan ditahan di  Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus penistaan agama unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, memastikan tak memberikan perlakuan khusus bagi pakar telematika, Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan mengatakan, selama menjalani masa penahanan, Roy Suryo juga ditempatkan dalam sel yang sama dengan tahanan lain, pun dengan haknya.

"Kami pastikan gak ada perlakuan khusus pada Roy Suryo. Dia ditahan di Rutan Krimum bersama tahanan lainnya. Gak ada sama sekali perlakuan khusus," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Jum'at (12/8/2022).

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu melanjutkan, kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap kesehatan politikus Partai Demokrat itu yang  tengah dalam keadaan yang tidak sehat. Kabid Human menjelaskan penanganannya apabilan tahanan ada keluhan sakit.

"Ya tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes Polda," paparnya.

Selain itu, Zulpan menambahkan, bahwa pihaknya juga terus memberikan konsumsi yang sama kepada Roy Suryo dan tahanan lainnya.

Kabid Humas menegaskan, status bekas Menpora yang pernah diemban Roy Suryo tidak membuatnya mendapatkan perlakuan istimewa di tahanan. Ia juga menjelaskan urusan menu makanan yang diberikan.

"Kalau tahanan kan makanan itu dari negara ada indeksnya sama semua. Kecuali kalau dia dibesuk keluarga itu diperbolehkan. Kalau makananya menunya tidak diganti untuk bapak itu sendiri," imbuhnya.

Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama, pada Jumat (5/8/2022) malam.

Adapun penahanan tersebut, dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan dengan durasi yang panjang di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (5/8/2022), untuk keperluan penyidikan. Selain itu, penahanan ini juga dilakukan karena penyidik khawatir pakar telematika itu akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.

Lebih lanjut, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal  28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Serta penyitaan akun Twitter dan handphone milik Roy Suryo dan seorang saksi atas nama Ade Suhendrawan. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT