Minta Publik Tak Reaktif Dengan Penahanan Roy Suryo, Kuasa Hukum Umat Buddha: Kalau Memang Benar Sampaikan di Persidangan

Senin, 8 Agustus 2022 21:32 WIB

Share
Jumpa pers perwakilan umat Buddha atas merespons video Roy Suryo kelayapan dengan komunitas otomotif. (Foto: Poskota/Andi Adam F)
Jumpa pers perwakilan umat Buddha atas merespons video Roy Suryo kelayapan dengan komunitas otomotif. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Herna Suntana selaku Kuasa hukum perwakilan Umat Buddha yang melaporkan pakar telematika, Roy Suryo atas dugaan kasus penistaan agama, meminta kepada sejumlah pihak untuk tidak terlalu reaktif dengan penahanan Roy Suryo oleh Kepolisian

Menurut Herna, proses hukum yang tengah menjerat politikus partai Demokrat itu biar saja mengalir seperti air. Sebab, aksi-aksi yang dinilai terlalu reaktif dalam kasus ini, ujar dia, bisa saja menyebabkan proses hukum yang tengah berjalan menjadi melenceng dari koridornya.

"Tentunya kami berharap tetap dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan hingga proses hukum selesai. Jadi, kita hormati saja proses hukum tanpa perlu melakukan manuver-manuver yang dapat memancing reaksi negatif netizen," kata Herna saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Karenanya, lanjut Herna, dalam pengawalan proses hukum kasus ini, diharapkan kepada seluruh pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang berjalan, dengan tidak membuat peradilan di luar pengadilan.

"Kami berharap setiap orang menghormati proses hukum ya. Kalau memang ada upaya pembenaran atau pembelaan, silakan disampaikan di persidangan," ucap Herna.

Selain itu, dia juga turut mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Kepolisian dalam penanganan kasus ini. Sebab menurutnya, sudah sepatutnya pelaku kasus penistaan agama diberikan sanksi penahanan.

"Pertama-tama, dari kami pihak pelapor dan juga umat Buddha, mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik, karena memang seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama. Supaya keadilan dan kesetaraan hukum di Indonesia ini jelas," imbuhnya.

"Jadi kami berharap terus dilakukan penahanan sampai proses hukum selesai, (dalam artian, berkas segera dilimpahlan ke Kejaksaan?) Iya, benar. Supaya proses hukum juga terus berlanjut dengan adil atau sesuai koridornya, sambung Herna.


Penangguhan Penahanan

Pasca resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama, terkait unggahan meme patung Buddha mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihak Roy Suryo disebut telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kepolisian.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar