Simak! Ternyata Sudah Ada 3 Tersangka dalam Kasus Brigadir J, Mahfud MD Sebut Perkembangannya Sudah Cepat, Siapa Saja?

Senin 08 Agu 2022, 20:46 WIB
Kolase foto Brigadir J dan Mahfud MD (Foto: ist.)

Kolase foto Brigadir J dan Mahfud MD (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata sudah memunculkan 3 tersangka, hal itu diiungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyebut bahwa itu bisa berkembang dan pasalnya adalah pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 “Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338,340, pembunuhan berencana,” ujar Mahfud MD ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022).

Diketahui, saat ini tersangka kasus Brigadir J telah berkembang menjadi dua yakni Bharada E dan yang terbaru, Brigadir RR. Hal berdasarkan keterangan penyidik Bareskrim Polri.

 

Tersangka pertama, Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dijerat oleh pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua ada Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal, yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Diketahui, keduanya merupakan sopir dan ajudan dari Putri Candrawathi, Istri dari Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Soal kasus Brigadir J, Mahfud Md meyakini bahwa penetapan tersangka selanutnya akan mengarah pada peran Brigadir RR dan Bharada E.

 

Menko Polhukam mengungkapkan bahwa penyidikan kasus Brigadir J termasuk cepat. Sebab, kasus ini menurutnya memiliki code of silence atau kode senyap.

 “Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya 'code of silence' itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso',” kata Mahfud MD.

 Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapan-nya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," lanjutnya. (*)


Berita Terkait


undefined
Sental-Sentil

Presisi Tak Pandang Bulu

Selasa 09 Agu 2022, 07:30 WIB

News Update