JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial F (7) yang berinisial AS (50) disebut menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (10/8/2022).
Untuk diketahui, Aksi pencabulan pelaku terhadap korban itu terjadi di salah satu kontrakan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 28 Juni 2022.
"Iya yang bersangkutan (pelaku) kooperatif. Dia menyerahkan diri ke Satuan Reskrim," ujar Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Lanjut Yandri, saat ini pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur itu masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Penyidik intens beberapa hari ini komunikasi dengan pihak lawyernya," ucap Yandri.
Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap buron pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Ali Suyatno (50).
Ali telah menjadi buronan polisi selama kurang lebih satu bulan lebih akibat aksi cabulnya kepada seorang bocah berinisial F (7).
Untuk diketahui, Aksi pencabulan pelaku terhadap korban itu terjadi di salah satu kontrakan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 28 Juni 2022.
"Iya benar (sudah ditangkap)," ujar Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Kata Yandri, pelaku yang berprofesi sebagai seorang sopir taksi itu ditangkap sejak dua hari lalu, yakni pada Rabu 10 Agustus 2022.
"Hari Rabu, tanggal 10 kita amankan dan mulai tanggal 11 sudah kita lakukan penahanan," kata dia.
Awalnya, N yang merupakan ibu korban mengetahui kejadian yang dialami sang anak, berawal dari F mengaku kepada sang kakaknya.
Ia mengaku bahwa dirinya telah dilakukan hal tidak senonoh hingga mengeluarkan darah.
“Eggak lama adiknya datang, terus ngomong gini, 'kak, punya aku berdarah. Terus kata dia, mana coba lihat. Gak mau, kata dia gitu. Ditutupin langsung pakai celana, lari ke aku (N),” lanjutnya.
Alhasil FR mengadu kepada sang ibu, bahwa dirinya telah dilakukan hal tidak senonoh oleh Ali.
“Nah pas sudah ke sini, aku keluar dari kamar mandi, dia gini, 'ibu, ibu, punya aku berdarah'. Aku pikirannya sudah negatif kan. Berdarah kenapa? Coba jelasin kenapa. Malah nangis,” sambungnya.
N yang emosi langsung menghubungi ketua RT setempat.
Kemudian ia disarankan untuk melapor ke polisi.
Hal ini dilakukan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Telepon bu RT, bu RT datang, kita ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.
Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Setelah itu, korban di lakukan Visum di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Guna meguatkan bukti dari insiden tersebut.
"Sore langsung ke RSCM," katanya.
Dalam kesempatanya, N mengaku geram dengan perbutan pelaku terhadap anaknya.
Sayang, pelaku sudah lebih dulu kabur, setelah Ali mengetahui dirinya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Pokoknya tanggal 28 pas habis kejadian, malam jam berapa katanya sudah ada. Dia pulang ngambil baju, ada yang ngomong. Pulang ambil baju terus pergi lagi," sebut N.
Perihal aksi pelaku terhadap korban apakah sempat melakukan ancaman atau iming-iming, N mengaku tidak mengetahui lebih jauh.
Lantaran korban saat ditanya selalu menangis.
"Kalau diancam nggak tahu, soalnya bocahnya habis kayak gitu tuh ditanyain sama polisi saja nangis. Terus dia kayak orang bengong, terus nangis lagi,” tutupnya. (zendy)