ADVERTISEMENT

Akhirnya, Guru Ngaji di Depok yang Mencabuli 10 Santrinya Dijatuhi Vonis 19 Tahun Penjara oleh PN Depok

Rabu, 3 Agustus 2022 18:21 WIB

Share
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memvonis terdakwa oknum guru ngaji, MMS,69 tahun, mencabuli 10 santrinya, Rabu (3/8/2022) sore, di gelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Depok.

Persidangan dalam agenda putusan dipimpin langsung oleh  oleh Ketua Majelis Dr H Ahmad syafiq, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Depok.

Pembacaan vonis oleh Hakim Ahmad syafiq menyatakan, MMS,69 tahun, terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan Pencabulan terhadap 10 Anak di bawah umur yang merupakan murid terdakwa .

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," ucap Ahmad Syafiq.

Selain itu, Hakim juga mengabulkan permohonan Restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.

Atas Vonis 19 Tahun Terdakwa MMS (69)  serta Dikabulkannya restitusi kepad akorban tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dr.Mia Banulita, yang turun langsung menjadii penuntut umum beranggotakan Jaksa  Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini menyatakan menerima Putusan Vonis hakim tersebut .

“Atas Vonis 19 Tahun terhadap MMS (69)  kami Tim Penuntut umum menerima Putusan tersebut ,Putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang Kami bacakan Pada surat tuntutan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dr.Mia Banulita.

Mia Banulita menambahkan Hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum karna restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya.

Karena dalam penangana perkara ini kamipenuntut umum tidak hanya lebih fokus terhadap pelaku tetapi Juga memperhatikan Korban .

Terpisah Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu menambahkan Penanganan Perkara MMS, 69 tahun menjadi Perhatian Penegak Hukum di Depok karena ulah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakan dan tidak mencontohkan hal yang baik serta mencoreng profesi guru ngaji.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT