JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (difabel) yang merupakan sopir pribadi, B (50) terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Untuk sidangnya tadi Jaksa sudah mendakwakan Perpu nomor 1 tahun 2016. Itu sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 itu yang menyatakan hukuman maksimal bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran pencabulan terhadap anak itu hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara itu yang diterapkan," kata Mourin, tim kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/8/2022).
Sidang yang dilakukan di ruang 9 Oemar Seno Adji PN Jakarta Barat itu dilaksanakan secara tertutup. Terdakwa juga tidak dihadirkan langsung, hanya melalui zoom.
Menurut Maorin, dalam sidang dakwaan tadi, pihak penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan eksepsi.
"Kemungkinan besar dua minggu lagi baru pemeriksaan pelapor dulu atau korban, terus baru saksi-saksi pendukung dari korban baru dari mereka. Dan terakhir itu dari terdakwa," jelasnya.
Terpisah, ibu korban berinisial I mengatakan bahwa, pihak terdakwa sempat ingin meminta agar kasus tersebut segera dihentikan.
Saat itu, pihak keluarga sempat menawarkan uang senilai Rp30 juta dan juga mobil. Namun dirinya enggan menerima tawaran itu.
"Istrinya (terdakwa) pernah mau janjiin kasih mobil tapi kita gak tau mereknya. Ada, uang Rp30 juta (ditawarin). Iya (saya gak mau) karena saya gak butuh mobil, saya hanya butuh keadilan untuk anak saya," tuturnya.
Sementara itu, Galuh mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh kliennya tersebut bukan merupakan delik aduan.
Karena itu, pihaknya berharap agar terdakwa dapat diproses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kan ini bukan delik aduan, htungannya ini delik biasa. Jadi walaupun ada perdamaian itu tetep tidak akan dicabut. Dan dari ibu (korban) sendiri pun sudah memutuskan ga ada perdamaian sama sekali," terangnya.