ADVERTISEMENT

Terdakwa Pencabulan ABG Difabel di Tamansari Diancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 24 Agustus 2022 19:35 WIB

Share
Orangtua ABG Difabel korban pencabulan didampingi kuasa hukumnya saat berada di PN Jakarta Barat. (Pandi)
Orangtua ABG Difabel korban pencabulan didampingi kuasa hukumnya saat berada di PN Jakarta Barat. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (difabel) yang merupakan sopir pribadi, B (50) terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Untuk sidangnya tadi Jaksa sudah mendakwakan Perpu nomor 1 tahun 2016. Itu sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 itu yang menyatakan hukuman maksimal bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran pencabulan terhadap anak itu hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara itu yang diterapkan," kata Mourin, tim kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/8/2022).

Sidang yang dilakukan di ruang 9 Oemar Seno Adji PN Jakarta Barat itu dilaksanakan secara tertutup. Terdakwa juga tidak dihadirkan langsung, hanya melalui zoom.

 

Menurut Maorin, dalam sidang dakwaan tadi, pihak penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan eksepsi.

"Kemungkinan besar dua minggu lagi baru pemeriksaan pelapor dulu atau korban, terus baru saksi-saksi pendukung dari korban baru dari mereka. Dan terakhir itu dari terdakwa," jelasnya.

Terpisah, ibu korban berinisial I mengatakan bahwa, pihak terdakwa sempat ingin meminta agar kasus tersebut segera dihentikan.

Saat itu, pihak keluarga sempat menawarkan uang senilai Rp30 juta dan juga mobil. Namun dirinya enggan menerima tawaran itu.

"Istrinya (terdakwa) pernah mau janjiin kasih mobil tapi kita gak tau mereknya. Ada, uang Rp30 juta (ditawarin). Iya (saya gak mau) karena saya gak butuh mobil, saya hanya butuh keadilan untuk anak saya," tuturnya.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT