LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polres Lebak gencar memberantas pelaku perjudian mulai dari judi online maupun judi kartu.
Satreskrim Polres Lebak meringkus empat pelaku judi kartu remi dan gaple, berikut barang buktinya berupa uang tunai dan beberapa box kartu yang dijadikan alat judi oleh pelaku.
Kali ini, jajaran Polres Lebak juga berhasil mengungkap kasus perjudian online Togel, dengan mengamankan seorang pelaku berikut barang buktinya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku judi online jenis Togel yang diamankan Polisi berinisial DS (48), seorang buruh harian lepas merupakan warga asal Kampung Baru, Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Diungkap dari Kronologis kejadian, pelaku, pada hari Hari Senin (22/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB, di Kampung Keong, Desa Cikatapis, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh pelaku.
Kemudian, pelaku melakukan tindak pidana perjudian dengan cara bermain dan mengepul atau mengumpulkan setiap orang yang hendak memasang nomor togel.
Selanjutnya setelah dana dan nomor togel terkumpul, pelaku langsung deposit ke situs selebtoto.com.
Setelah itu, pengumuman pemenang yang di umumkan melalui siaran live aplikasi youtube Melalui chanel LIVE DRAW.
Kemudian, kronologis penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polres Lebak, sesuai dengan adanya surat perintah Kapolres Lebak yang menjadi atensi terkait pemberantasa tindak pidana perjudian, Kapolres Lebak melalui Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku pemain judi.
"Alhamdulillah tim Resmob Satreskrim Polres Lebak, kemarin berhasil mengungkap pelaku perjudian online, dengan mengamankan seorang pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak melalui pres rilisnya, Rabu (24/8/2022).
Dari tangan pelaku lanjut AKP Indik, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp10 ribu dan uang pecahan Rp5 ribu.