ADVERTISEMENT

Edan! Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Usia 6 Tahun di Cibodas

Sabtu, 8 Oktober 2022 10:43 WIB

Share
Penangkapan tersangka kasus Pencabulan anak di bawah umur di kawasan Cibodas. (foto: ist)
Penangkapan tersangka kasus Pencabulan anak di bawah umur di kawasan Cibodas. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota membekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Tersangka pencabulan berinisial DH (47), merupakan warga Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, sebelum penangkapan terhadap pria paruh baya tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi.

"Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali," kata Zain, Sabtu 8 Oktober 2022.

Ia mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun ini terjadi di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut," ungkap Zain.

Pelaku pun dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT