Buron Sebulan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan

Jumat, 12 Agustus 2022 15:26 WIB

Share
Pelaku pencabulan anak dibawah umur.(Ist)
Pelaku pencabulan anak dibawah umur.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap buron pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Ali Suyatno (50).

Ali menjadi buronan polisi selama kurang lebih satu bulan lebih akibat aksi cabulnya kepada seorang bocah berinisial F (7).

Untuk diketahui, Aksi pencabulan pelaku terhadap korban itu terjadi di salah satu kontrakan di kawasan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan pada 28 Juni 2022.

"Iya benar (sudah ditangkap)," ujar Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Kata Yandri, pelaku yang berprofesi sebagai seorang sopir taksi itu ditangkap sejak dua hari lalu, yakni pada Rabu 10 Agustus 2022.

"Hari Rabu, tanggal 10 kita amankan dan mulai tanggal 11 sudah kita lakukan penahanan," kata dia.

Awalnya, N yang merupakan ibu korban mengetahui kejadian yang dialami sang anak, saat F mengaku kepada kakaknya, kalau dirinya telah diperlakukan tidak senonoh hingga mengeluarkan darah.

“Eggak lama adiknya datang, terus ngomong gini, 'kak, punya aku berdarah. Terus kata dia, mana coba lihat. Gak mau, kata dia gitu. Ditutupin langsung pakai celana, lari ke aku (N),” lanjutnya.

Alhasil FR mengadu kepada sang ibu, bahwa dirinya telah dilakukan hal tidak senonoh oleh Ali.

“Nah pas sudah ke sini, aku keluar dari kamar mandi, dia gini, 'ibu, ibu, punya aku berdarah'. Aku pikirannya sudah negatif kan. Berdarah kenapa? Coba jelasin kenapa. Malah nangis,” sambungnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar