ADVERTISEMENT

Pengamat Hukum Pidana Ini Sebut Bharada E Bisa Bebas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Asal?

Rabu, 10 Agustus 2022 17:48 WIB

Share
Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). dok. Poskota
Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). dok. Poskota

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar insiden polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) semakin terang benderang.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022), membenarkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri juga menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak seperti laporan yang diberitakan sebelumnya.

Hal tersebut juga mendapat sorotan dari Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan.

Kapolri mengatakan bahkan sampai tiga kali tidak ada tembak menembak, berarti penembakan, dan yang menyuruh FS (Ferdy Sambo), lantas Pasal 340 ini jelas tegas untuk disangkakan kepada tersangka,” tutur Asep Iwan Iriawan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (10/8/2022).

Ia juga menjelaskan ada kemungkinan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dapat bebas dari jeratan hukum.

Meskipun, Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seniornya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Untuk diketahui, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasannya.

Berdasar dari adanya perintah atasan tersebut, Asep menyoroti, bisa saja adanya kemungkinan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.

“Ada yang mananya Pasal 51 ayat 1,”tutur Asep.

Ia juga menyebutkan bunyi pasal tersebut, yakni "Tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan."

“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya yaitu FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ tambahnya.


Menurutnya, bagaimana penerapan itu nantinya bergantung pada penasihat hukum Bharada E bisa jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan pada Bharada E.

Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.

Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Bharada E mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J kian terang benderang.

(*)

 

 

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT