ADVERTISEMENT
Kapolri Berani Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum: Keputusan yang Bersejarah
Rabu, 10 Agustus 2022 12:23 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan, keputusan dan pengumuman Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan keputusan monumental.
"Penetapan (tersangka, red) ini juga merupakan keputusan yang penting dan bersejarah dalam perjalanan penegakan hukum kepolisian, sehingga layak diapresiasi dalam menjawab problematika yang menyita perhatian publik atas kasus brigadir J yang menjadi sorotan tajam masyarakat," kata Azmi, Rabu 10 Agustus 2022.
Azmi mengatakan, sikap tegas dan lurusnya Kapolri merefleksikan kedewasaan dan kematangan serta tanggungjawab menjaga nama baik institusi yang sekaligus ini, menjadi sebagai mesin penggerak atau pendorong perubahan momentum bersih-bersih di tubuh Polri.
"Keputusan ini menjadi sebuah rujukan yang dapat dikenang dan dipergunakan dalam praktik dikemudian hari sekaligus semakin membangun institusi polri yang lebih baik ke depan dalam mewujudkan Presisi Polri," kata Ketua Asosiasi Ilmuan praktisi hukum Indonesia (Alpha) ini.
Sebelumnya, Polri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Selasa 9 Agustus 2022.
"Tim khusus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Tim khusus (timsus) Polri menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J -red) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E -red) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo -red)," kata Kapolri. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT