ADVERTISEMENT

Netizen Ramai-Ramai Kritik Benny Mamoto karena Ngibul Soal Kasus Brigadir J, DPR: Dia Harus Mundur!

Rabu, 10 Agustus 2022 13:41 WIB

Share
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto. (zendy)
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, mendadak ramai diperbincangkan netizen di Twitter. Ia disebut telah menyampaikan informasi palsu perihal kronologi tewasnya Brigadir J yang tidak sesuai kenyataan.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Desmond J Mahesa, menilai Benny telah mencoreng nama baik Kompolnas selaku lembaga yang mengawasi institusi tersebut. Desmond menyarankan Benny untuk mundur dari jabatannya.

“Benny Mamoto sudah tidak layak lagi di situ. Seharusnya Benny Mamoto harus malu-lah. Menurut saya, seorang mantan Jenderal seharusnya punya budaya malu. Benny Mamoto mundurlah dari Kompolnas,” ujar Desmond, Rabu (10/8/2022).

Selanjutnya, Desmond J Mahesa berpendapat sudah seharusnya ia (Benny Mamoto) sebagai mantan anggota polisi membuat Polri menjadi lebih sehat.

Namun kenyataannya jika dilihat dari ucapannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J, ia malah memperparah reputasi kepolisian Indonesia.

"Karena itu, saya mengingatkan Benny Mamoto seharusnya tahu malu dan segera mundur dari Kompolnas,” ungkap Desmond J Mahesa.

Desmond J Mahesa juga membeberkan rencana DPR untuk memanggil Polri, Komnas HAM dan Kompolnas untuk meminta keterangan lengkap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Rencana pemanggilan ini akan dilaksanakan setelah masa reses. Dirinya juga mengapresiasi Tim Khusus (Timsus) buatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memproses kasus ini secara transparan.

"Dan kami tetap mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan timsus atas arahan Kapolri, agar penyelesaian kasus ini lebih transparan dan Polri tetap memiliki martabat di mata masyarakat,” tutur Desmond J Mahesa.

Desmond J Mahesa berharap Komnas HAM dan LPSK tidak mengikuti jejak Kompolnas dalam berperan sebagai lembaga independen yang melakukan penyidikan kasus Brigadir J.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT