ADVERTISEMENT

Ya Ampun, Beredar Ucapan Ferdy Sambo Seret Kapolri Soal Kasus Brigadir J: Dua Tingkat Pimpinan di Atas Harus Tanggung Jawab!

Rabu, 10 Agustus 2022 14:49 WIB

Share
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, disebut menyeret para petinggi kepolisian, khususnya Kapolri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kabar ini ramai diperbincangkan netizen usai jenderal polisi bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka, kemarin (9/8/2022). Kabar ini heboh berbarengan dengan pengungkitan pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang pernah mengatakan apabila junior melakukan kesalahan, maka dua tingkat senior di atasnya harus tanggung jawab.

Diketahui, saat ini Ferdy Sambo berpangkat Irjen alias bintang dua. Jika menilik pernyataan Sambo, maka dua tingkat di atasnya adalah Kapolri.

"Makanya kemudian, pimpinan menyampaikan bahwa apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka dua tingkat pimpinan di atasnya harus bertanggung jawab,” ujar Ferdy Sambo dalam video yang diunggah akun Twitter @kr1t1kp3d45_pro, dikutip Rabu (10/8/2022).

Saat ditelusuri, ucapan yang disampaikan Irjen Ferdy Sambo ini merupakan pernyataan pada 2021 lalu alias merupakan pernyataan lawas.

Perihal kasus kematian Brigadir J, sampai saat ini tidak ditemukan pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang disebut menyeret Kapolri untuk bertanggung jawab.

Dalam sebuah wawancara pada 2021 lalu, Ferdy Sambo menegaskan institusi kepolisian harus disiplin dan saling bertanggungjawab.

Menurut Ferdy, jika ada seorang anggota Polri terlibat pelanggaran etik bahkan kriminal, yang harus disalahkan bukan hanya anggota tapi juga dua tingkat pimpinan di atasnya.

Video wawancara tersebut diunggah pada 17 November 2021 lalu. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri.

"Saya tegaskan, jika ada anggota kepolisian yang terlibat masalah ataupun tindakan kriminal. Maka yang disalahkan bukan hanya anggota tersebut. Namun, juga senior dua tingkat di atasnya,” terang Ferdy Sambo dalam video tersebut.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT