ADVERTISEMENT

Bejad! Pria di Bogor Setubuhi Wanita Keterbelangan Mental, lalu Dikasih Rp 5 Ribu

Rabu, 10 Agustus 2022 14:28 WIB

Share
Foto : Tersangka Pencabulan perempuan keterbelakangan mental diamankan Polsek Cijeruk, Bogor. (Ist.)
Foto : Tersangka Pencabulan perempuan keterbelakangan mental diamankan Polsek Cijeruk, Bogor. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Bermodal uang Rp 5 ribu, seorang pria di Cigombong, Kabupaten Bogor, tega setubuhi seorang wanita keterbelakangan mental, Rabu (10/8/2022).

Kapolsek Cijeruk, Kompol Sumijo menuturkan, pihaknya melakukan pengungkapan terkait kasus tersebut. Kasus pelecehan terhadap seorang wanita bermula diduga memiliki keterbelakangan mental dengan inisial S tersebut terjadi pada Minggu (7/8) pukul 13.00 WIB lalu di rumah kosong dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.

"Pada hari Senin (8/8) sekira jam 02.00 dini hari, sang ayah dari S mendapat kabar dari istrinya bahwa anaknya yang berusia 20 tahun tersebut telah disetubuhi seorang pria," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Saat itu US selaku ayah korban langsung melaporkan hasil tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Cijeruk. "Saat itu Ujang melaporkan A kepada Polsek Cijeruk, adapun menurut Ujang anaknya yang memiliki keterbelakangan mental sempat diajak ke rumah kosong dekat makam dengan cara diiming-imingi uang sebesar lima ribu rupiah," katanya.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan pun langsung melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut. "A ditangkap pada Senin (8/8) pukul 02.40 dini hari dengan dugaan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya, sedangkan diketahui perempuan itu tidak berdaya memiliki karena keterbelakangan mental," jelas Kapolsek yang membawahi dua Kecamatan ini.

A yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pun mengakui perbuatan tak terpujinya tersebut."Setelah dilakukan pemeriksaan, A mengakui perbuatannya dan langsung diamankan di kantor kepolisian sektor cijeruk untuk dimintai keterangan lebih lanjut," papar Sumijo.

Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana dalam dengan bercak sperma dan satu buah kain bekas yang digunakan sebagai alas tanah.

"Terhadap tersangka, pihak kepolisan mempersangkakan S alias A dengan Pasal  12 dan 15 huruf H UURI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya. (Panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT