ADVERTISEMENT

Waduh! Pengacara Bharada E Ungkap Fakta Mengejutkan! Sangat Memperjelas Kebohongan dalam Kasus Brigadir J

Senin, 8 Agustus 2022 20:18 WIB

Share
Dua kuasa hukum dan Bharada E. (Foto: Diolah dari Google).
Dua kuasa hukum dan Bharada E. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Muhammad Burhanuddin selaku salah satu kuasa hukum Bharada E mengungkapkan fakta baru terkait kasus tembak-menembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J.

Burhanuddin mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ternyata ada di lokasi kejadian saat Richard Eliezer (Bharada E) menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Selain itu, Burhanuddin juga mengungkap bahwa dalam kasus penambakan Brigadir J, kliennya juga telah menyebut sejumlah nama lain yang terlibat.

Namun, kuasa hukum Bharada E enggan menyebut siapa saja nama yang disebutkan oleh kliennya itu.

 

"Sudah disebutkan semua di sana, sudah peran semuanya di sana. Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutkan di BAP posisi Pak Ferdy Sambo dan sebagainya," kata Burhanuddin.

Menanggapi keterangan itu, Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menyebut bahwa Bharada E telah memperjelas kebohongan yang selama ini disiarkan.

Menurut Haris Pertama, pengakuan Bharada E membantah kronologis yang disampaikan oleh pihak kepolisian pada awal kasus itu terjadi.

 

 “Pengakuan Bharada E bahwa ada Irjen Ferdy Sambo saat penembakan Brigadir J sudah sangat memperjelas bahwa banyak kebohongan yang diungkap kepada masyarakat pada saat di awal berita pembunuhan Brigadir J,” kata Haris melalui akun Twitternya, Senin (8/8/2022).

Ketua KNPI lantas mempertanyakan siapa-siapa yang merancang skenario dalam kasus Brigadir J. Haris menegaskan bahwa publik telah dibohongi lewat keterangan pertama yang menyebut Brigadir J ditembak usai melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Disebutkan pula bahwa dalam kronologis itu, Brigadir J jadi pihak pertama yang mengawali penembakan yang kemudian dibalas oleh Bharada E.

 “Skenario kebohongan ini siapakah yang merancang dan ikut serta?,” ucapnya.

 

Lewat cuitan sebelumnya di akun Twitter pribadinya @knpiharis, dia berharap atasan Bharada E yang memberikan perintah eksekusi terhadap Brigadirnya menerima hukuman berat.

Menurut Haris Pertama, atasan Bharada E lah yang sepatutnya dihukum berat, sementara Richard Eliezer hanya mengikuti perintah sebagai bawahan. Terlebih lagi diketahui, Bhayangkara Dua (Bharada) merupakan pangkat terendah di Polri.

“Pimpinan yang menekan Bharada E melakukan penembakan harus mendapat hukuman berat. Sebab kita semua tahu bahwa Bharada E hanyalah seorang bawahan yang mau atau tidak mau menuruti kemauan atasannya,” kata Haris melalui akun Twitternya, dikutip pada  Senin (8/8/2022).

Ketua KNPI kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal perkembangan kasus penembakan Brigadir J.

 

 “Ayo bersama kita kawal siapakah Pelaku Utama atau dalang pembunuhan Brigadir J,” ucapnya.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) memilih menjadi Justice Collabolator. Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu pun mengungkap satu per satu fakta yang tidak dibeberkan ke masyarakat soal penembakan Brigadir J. Klaim awal soal kasus penembakan Brigadir J pun terbantahkan lewat pengakuan Brigadir J.

Faktanya, seperti yang diungkapkan salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, jika kliennya menembak Brigadir J atas perintah seseorang.

 

"Iya (ditekan untuk menembak,red). Memang atasannya ada di lokasi," tutur Boerhanuddin, Senin (8/8/20222).

Dia menjelaskan tidak ada baku tembak yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Menurutnya, suara baku tembak itu terdengar karena dua pistol yang dipegang pelaku.

"Informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak yang itu pun proyektil. Senjata dipakai untuk tembak kiri dan kanan, kesannya saling baku tembak," jelas kuasa hukum Bharada E. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT