ADVERTISEMENT
Merasa Tertekan Imbas Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke LPSK
Senin, 8 Agustus 2022 17:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Mendalami keterangan baru dari Bharada E, pengajuannya sebagai JC. Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai JC," tuturnya.
Kata Edwin, karena baru menerima pengajuan Bharada E sebagai JC dan kini masih proses pendalaman, maka pihaknya belum bisa menyampaikan bentuk perlindungan bagi Bharada E. Hanya saja, lanjut Edwin, dirinya memastikan apabila Bharada E telah memenuhi syarat menjadi JC, maka keluarga Bharada E pun juga turut dilindungi LPSK.
"Kita punya bentuk perlindungan fisik. Fisik itu dari penempatan di rumah aman, pengamanan pengawalan melekat, atau monitoring. Jadi sangat tergantung dari hasil penilaian dan hasil pendalaman LPSK," ungkap Edwin.
Sedangkan untuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Edwin mangatakan pihak psikolog LPSK bakal mendatangi kediamannya untuk melakukan asesmen psikologis pada Selasa (10/8/2022) pukul 10.00 WIB.
"Ibu P dan kami selanjutnya akan asesmen psikologis dan besok jam 10 pagi kami akan melakukan di rumah kediamannya," terang Edwin. (Ardhi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT