Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan Khusus di Mako Brimob Polri Diduga Pelanggaran Kode Etik Olah TKP Brigadir J
Minggu, 7 Agustus 2022 00:30 WIB
Share
Foto : Irjen Pol Ferdy Sambo (Dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mabes Polri angkat suara soal beredarnya status Irjen Ferdy Sambo (FS) dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo menuturkan, pihaknya meluruskan informasi yang beredar Irjen FS di beberapa media adanya penahanan terhadap Kadiv Propam non aktif tersebut. Dimana Inspektorat Khusus (Irsus) Polri membawa Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob. 

“Saya meluruskan info yang sudah tersebar dari hasil komunikasi timsus masih dalami proses penyidikan. Irsus sudah periksa 25 orang 4 orang ditempatkan di tempat khusus proses pembuktian karena tidak profesional olah TKP," ucap kadiv humas.

“Pada malam hari ini dari hasil tim gabungan Waskrisus (Pengawasan pemeriksaaan khusus) terhadap Irjen FS diduga pelanggaran Prosedur meninggalnya brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Dari hasil pemeriksaan Irsus sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut dan beberapa bukti dari Irsus menetapkan Irjen pol FS diduga pelanggaran terkait menyangkut masalah olah TKP (Tempat Kejadian Perkara-red),” tutur Dedi kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).

Ia menambahkan, bahwa Irjen Ferdy Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri. “Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri ini masih berporses rekan-rekan bersabar dulu kalau irsus fokusnya pelanggaran kode etik. Timsus pembuktian secara ilmiah Scientifi Crime Investigasion (SCI),” tegasnya.

Ia menambahkan pihaknya belum sama sekali menetapkan tersangka jendral bintang dua tersebut. “Penempatan konteks pemeriksaan belum tersangka kalau tersangka siapa yang tersangkakan? Ya bukan dari timsus ini kan Irsus.  Ya betul tidak ada penahanan,”  bebernya.

Dirinya juga menyampaikan sesuai arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk terang benderang. “Yang jelas komitmen kasus ini secara terang benderang secara ilmiah dua konseskuensi ilmiah ini keilmuan dan secara yuridis nanti dipersidangan,” imbuhnya. (*/Adji)