JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar beredar bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo sudah ditetapkan melakukan pelanggran. Maka jika jadi tersangka, yang bersangkutan akan dijebloskan ke rumah tahanan tempat Ahok di tahan beberapa waktu lalu.
Sambo dikabarkan dijemput puluhan anggota Brimob bersenjata lengkap dari markas Bareskrim Polri Sabtu (6/8).
Sambo dibawa ke markas Brimob untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Berarti kalau kabar tersebut benar maka Sambo akan ditahan sampai 26 Agustus 2022.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi prasetyo mengaku masih menunggu pemberitahuan dari tim khusus yang menangani kasus penembakan Brigadir Jhosua.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, sudah memperkirakan sejak mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).
Sugeng waktu itu menilai jika penyidik memiliki cukup bukti keterlibatan Irjen Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan ia akan dimintai pertanggungjawabannya.

Mobil-mobil; Brimob berdatangan ke Bareskrim Polri Sabtu (6/8) siang.
Bahkan menurut Sugeng, Jika penyidik memiliki bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo juga bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti Bharada E.
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (4/8/2022), Irjen Ferdy Sambo yang telah dimutasi ke Yanma Polri, mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Sambo berada di Mako Brimob. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Dia ditempatkan di tempat khusus di Mako Brmob guna menjalani pemeriksaan oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) diduga telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kedatangan sejumlah personel Brimob dengan kendaraan taktis diduga untuk mengawal mantan Kadiv Propam tersebut, Sabtu (6/8/2022).***