ADVERTISEMENT

Mabes Polri: Masih Berproses, Tidak Benar Ada Penangkapan dan Penahanan Irjen Ferdy Sambo

Minggu, 7 Agustus 2022 01:08 WIB

Share
Irjen Ferdy Sambo saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya. (Poskota/Zendy Pradana)
Irjen Ferdy Sambo saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya. (Poskota/Zendy Pradana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Mabes Polri memberikan klarifikasi dan meluruskan terkait berita soal Irjen Ferdy Sambo yang dikabarkan ditangkap dan ditahan.

Kadiv Humas Mabes Polri irjen Dedi Prasetyo, saat ini semua masih berproses, baik di Irsus (Inspektorat Khusus) maupun di Timsus bentukan Kapolri. Menurut Kadiv Humas, Irjen Ferdy Sambo belum dijadikan tersangka, dan belum ditahan. 

Soal tersangka, Kadiv humas menyatakan, belum tersangka, sebab penanganan ini masih Irsus. Kalau yang menetapkan tersangka kewenangan Timsus. Menurutnya tidak benar ada penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Dedi menjelaskan, harus dibedakan, Irsus tugasnya adalah memeriksa terkait kode etik, sedangkan Timsus bertugas secara pro justisia, yang bekerja secara ilmiah untuk menetapkan bisa jadi tersangka atau tidak. 

"Dari komunikasi saya dengan Timsus, sampai saat ini Timsus masih mendalami proses penyidikan kejadian di Duren Tiga. Timsus ini kerjanya pro justisia," katanya.

Tapi, lanjut dia,  sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada Inspektorat khusus, sudah periksa 25 orang. 4 sudah ditempatkan tempat khusus, dalam rangka pembuktian yang lain dulu, yakni emeriksaan ketidakprofesionalan menangani olah TKP di Duren Tiga. 

"Pada malam hari ini, dari hasil kegiatan pemeriksaan Tim gabungan, Wasriksus (Pengawasan Pemeriksaan khusus) terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujarnya.

"Dari pemeriksaan Wasriksus Irsus, menyangkut perkara tersebut sudah memeriksa 10 saksi, dari 10 saksi tersebut,  Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terrsangkut masalah ketidakprofesional penangan olah TKP," tandasnya.\

Terkait hal itu, kemudian Irjen Ferdy Sambo diamankan atau ditempatkan di tempat khsus, yakni di Mako Brimob, Kelapa Dua. (win).

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT