JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menyusul pengunduran diri pengacara Bharada E, Nahot Silitonga, kini Bareskrim Polri menunjuk Deolipa Yumara menjadi kuasa hukum baru untuk Bharada Eliezer.
Dalam keterangan pertamanya kepada wartawan, Deolipa mengaku sudah bertemu dengan Bharada E. Kata Deolipa, E atau Richard Eliezer kondisinya baik-baik. Dia bahkan bercerita tidak menutup kemungkinan akan menjadi Justice Collaborator. Oleh karena itu, dia akan membawa E ke lembaga perlindungan saksi.
Jika E jadi menjadi Justice Collaborator maka diharapkan E akan membongkar apa motif sebenarnya, dan siapa saja yang terlibat, juga kronologi saat terjadi penembakan Brigadir Jhosua.
Sementara itu, sabtu siang pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Nahot Silitonga mendatangi Bareskrim Polri untuk menyatakan bahwa ia dan tim kuasa hukum lain sebagai pengacara E.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal itu menunjukkan pembunuhan dengan sengaja. Pasal itu berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sedangkan pasal 55 dan 56, mengartikan ada pihak lain yang turut serta.