ADVERTISEMENT

Selama 30 Hari ke Depan, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Ruangan Khusus Mako Brimob, Kondisinya Begini

Minggu, 7 Agustus 2022 15:33 WIB

Share
Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: poskota)
Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari ke depan.

"30 hari info dari Itsus (Inspektorat Khusus)," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Dedi memastikan, kondisi Irjen Ferdy Sambo di ruangan khusus itu hanya sendiri. "Sendiri. Empat orang Pamen dan Pama di Provost," jelasnya.

Sebelumnya, soal pengusutan Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, saat ini semua masih berproses, baik di Irsus (Inspektorat Khusus) maupun di Timsus bentukan Kapolri.

Menurut Kadiv Humas, Irjen Ferdy Sambo belum dijadikan tersangka, dan belum ditahan. Tapi dari Irsus telah menetapkan bahwa  Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terrsangkut masalah ketidakprofesional penangan olah TKP.

Dalam hal ini, kata dia, sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada Inspektorat khusus, sudah periksa 25 orang. 4 sudah ditempatkan tempat khusus, dalam rangka pembuktian yang lain dulu, yakni pemeriksaan ketidakprofesionalan menangani olah TKP di Duren Tiga.

Dari hasil kegiatan pemeriksaan Tim gabungan, Wasriksus (Pengawasan Pemeriksaan khusus) terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujarnya.

Kadiv Humas menambahkan, Irsus Polri menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut masalah ketidakprofesional penanganan olah TKP.

"Dari pemeriksaan Wasriksus Irsus, menyangkut perkara tersebut sudah memeriksa 10 saksi, dari 10 saksi tersebut,  Irsus Polri menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terrsangkut masalah ketidakprofesional penangan olah TKP," tandasnya.

Lantas awak media menanyakan, dalam dugaan pelanggaran itu, apa kesalahan Irjen Ferdy Sambo? Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi prasetyo mengatakan, kesalahannya Irjen Ferdy Sambo dalam melakukan oleh TKP seperti pengambilan CCTV.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT