Timsus Polri Tangani Kasus Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J Ada Dua Konsekuensi

Minggu, 7 Agustus 2022 03:02 WIB

Share
Kolase foto Irjen Pol Ferdy Sambo dan ajudannya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tewas. (Foto: ist.)
Kolase foto Irjen Pol Ferdy Sambo dan ajudannya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tewas. (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Dalam menangani Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J, Mabes Polri menyatakan bekerja independen, akuntabel, dan prosesnya harus cepet.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri irjen Dedi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers, Sabtu malam (6/8/2022).

"Sekali lagi proses ini agar berlangsung independen, akubtabel, dan prosesnya harus cepet, sesuai perintah Kapolri," kata Irjen Dedi.

Yang jelas, tambahnya, komitmen Kapolri tekait kasus Irjen Ferdy Sambo dan tewasnya Brigadir J ini akan dibuka terang-benderang.

"Itu komitmen Kapolri, akan dibuka terang-benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah, karena dua konsekuensi," tuturnya.

Dua konsekuensi itu adalah secara ilmiah, secara scientific,  yakni melalui keilmuan harus betul-betul secara sahih hasilnya, dan konsekuensi secara yuridis hukum nanti dalam persidangan.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan, saat ini Ferdy Sambo belum menjadi tersangka. "Kalau tersangka siapa yang mempersangkakan. Ini kan Irsus, tugasnya memeriksa kode etik. Mempersangkakan itu nanti Timsus," ujarnya.

Timsus yang dimaksud adlah Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang diberi tugas untuk menangani kasus tewasnya Brigadir J secara pro justisia dengan landasan ilmiah dan hukum. (*/win)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar