Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya. (Poskota/Nitis)

NEWS

Tok! Polda Metro Jaya Resmi Tahan Roy Suryo Atas Kasus Penistaan Agama

Sabtu 06 Agu 2022, 13:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Jumat (5/8/2022).

"Mulai malam hari ini (Jumat, 5 Agustus, dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Zulpan memaparkan, Roy Suryo bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Hal tersebut untuk meminimalisir tersangka menghilangkan barang bukti dan beberapa pertimbangan lainnya.

"Sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tutur Zulpan.

Penahanan terhadap Roy Suryo setelah sebelumnya dia kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz, meski tengah berstatus tersangka penistaan agama.

Menurut Roy Suryo, kegiatan touring bersama komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu (31/7) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.

Kehadiran dirinya dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk merayakan hari ulang tahun salah anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.

"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," jelas Roy Suryo, Rabu (3/8/2022).

Lebih lanjut, Roy Suryo berdalih masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut. 

"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumahsakit," jelas Roy Suryo. 

Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2022.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. 

"Terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan," jelas Zulpan. 

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial. 

"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ujar Zulpan.

Pihak kepolisian menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan. 

Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama. (*)

.

 

Tags:
Roy Suryopenistaan-agamaPolda Metro JayaDugaan Penistaan Agama

Administrator

Reporter

Administrator

Editor