Kolase foto Denny Siregar dan Roy Suryo. (foto: ist)

NEWS

Denny Siregar Girang Roy Suryo Ditahan Polisi, Netizen: Semoga Nggak Pura-pura Gantung Diri Seperti Naik Kursi Roda

Sabtu 06 Agu 2022, 12:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nama Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali disindir usai ia ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022). Penahanan Roy Suryo  dilakukan usai ia ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama Buddha.

Sindiran itu datang dari pegiat media sosial Denny Siregar yang tampak girang melihat berita Roy Suryo ditahan polisi pasca unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Unggahan itu sempat menjadi polemik karena dinilai menghina agama Buddha dan kepala negara.

Denny Siregar turut menautkan berita berjudul “Roy Suryo Akhirnya Ditahan Polisi” di akun Twitter-nya @Dennysiregar7 pada Sabtu (6/8/2022).

“Krompyangggg!!” cuit Denny Siregar di akunnya.

 

Diketahui, Roy Suryo ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) setelah diperiksa lagi terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Mantan politisi Partai Demokrat itu ditahan untuk 20 hari ke depan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan (Roy Suryo) akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).

"Setelah dilakukan riksa dari tadi siang maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan,"  lanjutnya.

 

Adapun, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7).

Sebelum Roy Suryo ditahan, Denny Siregar juga sempat mempertanyakan mengapa pakar telematika itu mengaku bolak-balik beralasan sakit.

 

Akan tetapi, ada video mantan kader Partai Demokrat itu masih sempat hadir di pertemuan penghobi mobil dan terlihat sehat.

 “Hari pertama pemeriksaan pake kursi roda. Hari kedua pake penyangga leher Hari ketiga pantatnya bisulan. Penyakit kok ga ada yang elegan,” tulis Denny Siregar menyindir Roy Suryo.

Adapun, cuitan Denny Siregar soal Roy Suryo ditahan turut dikomentari sejumlah warganet.

 

“Nah bagus, klo status sdh trsangka, memang harus segera ditangkap dan ditahan siapapun dia. Polisi jgn mau trtipu dng alasan tersangka, yg sakit lah, pasang ring jantung lah, jagain anak2nya lah, dst dst. Hukum hrs adil, tdk pandang bulu, baik oposisi maupun pndukung.,” cuit akun @au****uff.

“Hadia terindah sejak jaman kemerdekaan Indonesia bgi intoleransi ditanah air, Semoga membawa sukacita bagi segenap anak bangsa yg cinta Nusantara,” cuit akun @Somar*****efnat.

“Masuk barang..semoga gk pura2 mau gantung diri spt naik kursi roda dan penyangga leher..,” cuit @Nels*****haan10 mengomentari kabar Roy Suryo ditahan polisi. (*)

Tags:
Denny Siregar Girang Roy Suryo Ditahan Polisidenny siregargirangRoy Suryo DitahanRoy SuryopolisiSemoga Nggak Pura-pura Gantung DiriSeperti Naik Kursi Roda

Reporter

Administrator

Editor