ADVERTISEMENT

Bharada E Ngaku Sakit Hati Dibilang Pembunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Berikan Alasan yang Menyayat Hati!

Sabtu, 6 Agustus 2022 11:54 WIB

Share
Ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kuasa Hukum Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengaku bahwa kliennya disudutkan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E mengaku sakit hati disebut sebagai seorang pembunuh, padahal apa yang ia lakukan hanyalah membela diri.

Hal tersebut dibeberkan oleh kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga.

 

 “Tersayat hatinya mendengar statemen-statemen seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya okelah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri,” kata Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga pada Jumat (6/8/2022).

Lebih lanjut, Andreas juga berharap kliennya tidak terlalu dipojokan dalam kasus kematian Brigadir J ini. Kuasa hukumnya menyebut bahwa Bharada E hanyalaah manusia biasa.

Bahkan, Andreas juga menyebut pihak keluarga Bharada E merasa terpukul dengan pemberitaan yang selama ini menyakitkan.

 

 “Kita sangat prihatin apa yang sudah terjadi kepada Brigadir J. Cuman kalau misalnya dibilang pemberitaan yang selama ini menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E dan keluarganya juga,” ujar Andreas.

Diketahui sebelumnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Penyidik Bareskrim Polri menyebut bahwa Bharada E adalah penembak langsung Brigadir J.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT