Bharada E Ngaku Sakit Hati Dibilang Pembunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Berikan Alasan yang Menyayat Hati!

Sabtu 06 Agu 2022, 11:54 WIB
Ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).

Ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kuasa Hukum Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengaku bahwa kliennya disudutkan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E mengaku sakit hati disebut sebagai seorang pembunuh, padahal apa yang ia lakukan hanyalah membela diri.

Hal tersebut dibeberkan oleh kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga.

 

 “Tersayat hatinya mendengar statemen-statemen seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya okelah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri,” kata Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga pada Jumat (6/8/2022).

Lebih lanjut, Andreas juga berharap kliennya tidak terlalu dipojokan dalam kasus kematian Brigadir J ini. Kuasa hukumnya menyebut bahwa Bharada E hanyalaah manusia biasa.

Bahkan, Andreas juga menyebut pihak keluarga Bharada E merasa terpukul dengan pemberitaan yang selama ini menyakitkan.

 

 “Kita sangat prihatin apa yang sudah terjadi kepada Brigadir J. Cuman kalau misalnya dibilang pemberitaan yang selama ini menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E dan keluarganya juga,” ujar Andreas.

Diketahui sebelumnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Penyidik Bareskrim Polri menyebut bahwa Bharada E adalah penembak langsung Brigadir J.

 “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Andi lalu menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihak penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Peneyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya serta telah melakukan uji balistik.

 “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi

Lebih lanjut, kuasa hukum Bharada E, Andreas kemudian mempertanyakan soal pernyataan Polriyang menyebut tindakan Bharada E dalam aksi baku tembak dengan Brigadir J bukanlah bentuk pembelaan diri.

Menurutnya, Brigadir J telah melesatkan tembakan lebih dulu kepada Bharada E, sehingga ini jadi pertanyaan untuknya.

 

 “BAP Bharada E itu ya ini kan pembelaan diri, ada kronologis nya ada penembakan Yosua duluan kalau menurut si Richard. Kami juga bingung bagaimana ini disimpulkan tidak ada pembelaan diri, karena kan yang ada di kejadian cuma Richard sama Yosua,” kata Andreas saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Andreas mengatakan, Bharada E mengeluarkan tembakan balasan sebagai respons terhadap serangan Brigadir J. Pembelaan dilakukan karena tindakan Brigadir J dianggap membahayakan nyawa.

“Sekarang kan polisi bilang tidak ada pembelaan diri, nah dari saksi mana gitu loh bisa dibuktikan itu,” jelas kuasa hukum Bharada E. (*)

Berita Terkait

News Update