ADVERTISEMENT

Diburu Aparat Polrestabes Medan, Pemuda Bawa Lari Gadis di Bawah Umur Dicokok Tim Resmob Polda Banten di Kibin Serang

Jumat, 5 Agustus 2022 14:14 WIB

Share
Tersangka AK saat diamankan di Subdit Jatanras Polda Banten. (ist)
Tersangka AK saat diamankan di Subdit Jatanras Polda Banten. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten berhasil mengamankan AK (22) warga Cirebon, Jawa Barat di rumah kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Tersangka DPO Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan ini ditangkap karena diduga telah membawa lari gadis di bawah umur berusia 16 tahun, warga Percut Sei Tuan, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka AK ditangkap di tempat kontrakannya di wilayah Kibin pada Kamis (4/8) sekitar pukul 21.30, karena telah dilaporkan pihak keluarga korban telah membawa lari gadis dibawah umur," terang Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kepada Poskota, Jumat (5/8/2022).

Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penangkapan tersangka AK ini berdasarkan dari laporan keluarga korban ke Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.

"Awalnya pada Senin (01/08) orang tua korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan bahwa anak kandungnya yang berusia 16 tahun pada Senin (01/08) sekira pukul 10.30 WIB telah meninggalkan rumah," kata Shinto.

Setelah melakukan pencarian, pada Selasa (2/8), keluarga korban mengetahui jika korban berada di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

"Setelah mengetahui keberadaan  putrinya, keluarga korban melapor ke Polsek Percut Sei Tuan, dan selanjutnya pihak Polsek berkordinasi dengan Polda Banten," kata Shinto.

Mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung bergerak melakukan penyelidikan membantu mencari keberadaan korban. 

"Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan korban, pada Kamis (04/08) sekira Pukul 13.30 WIB petugas berhasil menemukan korban di kontrakan yang berada di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," jelas Shinto.

Korban kemudian dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku berkenalan dengan tersangka melalui game online mobile legend. 

Korban mengaku bisa berada Cikande karena telah dibujuk dan dirayu oleh tersangka agar menyusulnya ke Serang. Dengan pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh pelaku, korban bersedia menyusul pelaku ke Serang dan meninggalkan kedua orang tuanya di Medan.

 

"Korban juga mengaku disetubuhi pelaku di gubug tempat lapak besi di daerah Kibin," ungkap Shinto.

Dari hasil pemeriksaan korban, petugas juga mendapatkan informasi dimana pelaku tinggal.

"Berbekal keterangan dari korban pada Kamis (4/8) sekira pukul 21.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," ujar Shinto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tutup Shinto. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT