ADVERTISEMENT

Diduga Ilegal, Dua Lokasi Galian Tanah di Tigaraksa, Tangerang Disegel Satpol PP

Jumat, 5 Agustus 2022 13:14 WIB

Share
Foto : Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang saat melakukan penyegelan alat berat yang diduga menggali tanah secara ilegal. (Poskota/Veronica)
Foto : Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang saat melakukan penyegelan alat berat yang diduga menggali tanah secara ilegal. (Poskota/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Aktivitas galian tanah di wilayah Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, dihentikan dan dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.  Jumat (5/8/2022).

Pasalnya dua galian tanah yang berada di Kecamatan Tigaraksa tersebut diduga ilegal berdasarkan laporan dari warga. Sebanyak 2 unit alat berat, 10 unit truk dan 6 mobil dump truck disegel sementara dengan memasang garis Pol PP Line pada kendaraan.

"Hari ini kami mendapati adanya 2 titik lokasi aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin. Keberadaan galian ini tentunya sangat meresahkan, karena akibat dari galian ini tanah berceceran ke jalan dan menyebabkan jalan menjadi licin. Jadi, kita lakukan pemberhentian kepada aktivitas galian tanah tersebut," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Jumat (5/8).

Menurut Fachrul, penyegelan ini merupakan salah satu tindakan atau teguran dari Satpol PP Kabupaten Tangerang guna menindak para pelaku usaha yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.  Dimana, peraturan tentang ketentraman dan ketertiban umum juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004.

"Ada 1 unit alat berat dan 10 unit kendaraan truk yang terdapat di lokasi pertama, dan pada lokasi kedua terdapat 1 alat berat dan 6 kendaraan mobil dump truck , kami lakukan tindakan terhadap kedua lokasi aktivitas galian serta pemanggilan. Saat ini kita hentikan aktivitas tersebut dengan cara memasang garis Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi aktivitas, sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana (pemilik pemerataan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas," ungkapnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas galian tanah yang meresahkan. Hal tersebut dikeluhkan warga karena aktivitas galian tersebut menyebabkan jalan menjadi licin sehingga dapat menganggu pengguna jalan dan dapat menyebabkan kecelakaan.

"Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami," pungkasnya. (Veronica)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT