ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG - Pemuda 18 tahun diduga membawa kabur perempuan di bawah umur/ Ia ditangkap di Lampung Utara, Rabu (15/5/2019). Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro didampingi Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan pada Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 03.00, gadis 16 tahun ditemukan keluarga tak ada di kamarnya di Way Kanan. Keluarga kaget karena seharunya dara belia itu bangun untuk sahur. “Sekitar pukul 10:00, keluarga mendapat informasi anak itu ada di Bukit Kemuning,” ungkapnya. Keluarga bergegas menuju daerah yang disebutkan. Benar saja, mereka mendapati anak gadis yang dicari-cari berada di tempat itu bersama AEP, pemuda 18 tahun tersebut. "Orangtua korban tidak dapat menerima perbuatan tersebut, mereka kemudian melapor ke Polres Way Kanan,” katanya. Pemuda itu kemudian ditngkap polisi. “Motifnya sedang kami usut,” katanya. Ia mengatakan pemuda itu bisa dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan Perempuan yang Belum Dewasa tanpa Persetujuan Orangtua atau Wali. “Ancamannya hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (koesma/yp)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT