ADVERTISEMENT

Pemuda Ditangkap Bawa Kabur Gadis 16 Tahun

Rabu, 15 Mei 2019 13:40 WIB

Share
Pemuda Ditangkap Bawa Kabur Gadis 16 Tahun

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG - Pemuda 18 tahun diduga membawa kabur perempuan di bawah umur/ Ia ditangkap di Lampung Utara, Rabu (15/5/2019). Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro didampingi Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan pada Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 03.00, gadis 16 tahun ditemukan keluarga tak ada di kamarnya di Way Kanan. Keluarga kaget karena seharunya dara belia itu bangun untuk sahur. “Sekitar pukul 10:00, keluarga mendapat informasi anak itu ada di Bukit Kemuning,” ungkapnya. Keluarga bergegas menuju daerah yang disebutkan. Benar saja, mereka mendapati anak gadis yang dicari-cari berada di tempat itu bersama AEP, pemuda 18 tahun tersebut. "Orangtua korban tidak dapat menerima perbuatan tersebut, mereka kemudian melapor ke Polres Way Kanan,” katanya. Pemuda itu kemudian ditngkap polisi. “Motifnya sedang kami usut,” katanya. Ia mengatakan pemuda itu bisa dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan Perempuan yang Belum Dewasa tanpa Persetujuan Orangtua atau Wali. “Ancamannya hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (koesma/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT