Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Foto: ist.)

Kriminal

Komnas HAM Bocorkan Jadwal Pemanggilan Irjen Ferdy Sambo dan Istri, Taufan: Gak Mungkin Lolos, Pasti Kita Mintai Keterangan

Rabu 03 Agu 2022, 08:41 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ikut menyelidiki kasus kematian janggal yang dialami Brigadir Yoshua atau Brigadir J selaku ajudan dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Taufan mengatakan, Komnas HAM berencana akan memanggil Kadiv Propam nonaktif beserta istri untuk dimintai keterangan.

"Pasti, (akan dipanggil) eggak mungkin enggak dipanggil. Tapi kan kita harus mengumpulkan bahan-bahan dulu. Saya merasa itu tidak perlu diperdebatkan," ucap Taufan di Gedung Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, terkait langkah-langkah pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan setiap instansi berbeda-beda. Jadi tidak perlu diperdebatkan apabila terjadi perbedaan cara.

"Ini soal cara satu lembaga, satu tim melakukan investigasi macam-macam cara bisa. Tim lain mungkin dengan cara lain silakan, dan kami punya cara sendiri. Tapi pasti akan kita mintai keterangan," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, akan memanggil Irjen Ferdy Sambo beserta istri setelah semua bukti-bukti dan hasil pemeriksaan terkumpul.

"(Nanti) setelah semuanya terkumpulkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat menyisakan banyak kejanggalan. Dua perkara diantaranya ialah soal tembak menembak dan satunya ialah dugaan kasus peleceham seksual.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Republik Indonesia, Ahmad Taufan Damanik pada Selasa (2/8/2022) di Gedung Komnas HAM RI, Jakarta Pusat.

Taufan mengaku, pihaknya mengalami kesulitan saat mengusut kasus kematian Brigadir J lantaran bukti-bukti yang kurang lengkap.

Jadi, kata Taufan, hanya dapat mengandalkan keterangan yang bersangkutan.

"Susah ya, bahwa titik krusial itu di TKP atau di rumah yang diduga TKP itu. Kan dua perkara, pertama soal tembak-menembak, itu hanya ada saudara Bharada E yang bisa memberikan keterangan," ucap Taufan.

Kemudian, lanjut Taufan, ada satu lagi Riki, ADC ( aide de camp) ajudan Ferdy Sambo yang menyaksikan sebagian saja, tidak menyaksikan secara keseluruhan.

Taufan mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan hasil keterangan karena kamera CCTV yang dikatakan rusak.

"Sehingga kita belum bisa menjawab karena CCTV dikatakan rusak. Sekali lagi saya katakan mereka yang katakan rusak," tegas Taufan.

Selanjutnya, Komnas HAM akan memeriksa CCTV tersebut untuk membuktikan kerusakan itu.

"Kami akan periksa apa benar rusak, tapi yang jelas kalau CCTV itu belum bisa didapatkan, maka satu-satunya petunjuk yang kita dapatkan sekarang hanya keterangan. Kan ini gak lengkap. Karena itu kita belum bisa menyimpulkan apapun," paparnya.

Kemudian, perkara kedua yang disebut Ketua Komnas HAM ini adalah dugaan pelecehan seksual kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.

Menurutnya, posisi istri Sambo ialah krusial. Sebab, hanya dia yang dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait kasus tembak menembak ini.

"Hanya ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itupun kita belum ketemu dia. Karena masa psikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya. Maka bagaimana kita menyimpulkannya? Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak," ucap Taufan. (Rika)

Tags:
Pasti Kita Mintai Keterangankomnas ham agendakan pemanggilan irjen ferdy samboKomnas HAMirjen-ferdy-samboKadiv Propam Polripolisi tembank polisi

Reporter

Administrator

Editor