ADVERTISEMENT

Pengacara Istri Ferdy Sambo Serahkan Laporan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Bareskrim, Kamaruddin: Pengalihan Isu, Orang Mati Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Rabu, 3 Agustus 2022 16:35 WIB

Share
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. (Foto: Diolah dari Google).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tak habis pikir dengan tingkah pengacara istri Irjen Ferdy Sambo yang menyerahkan laporan dugaan pelecehan seksual ke Bareskrim Polri.

Hal ini dinilai aneh lantaran pelaku yang dilaporkan adalah Brigadir J yang kini sudah meninggal akibat dibunuh oleh ajudan Ferdy Sambo, Bharada E.

Kamaruddin pun menilai bahwa laporan itu menurutnya hanya pengalihan isu.

“Saya katakan itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Arman Hanis selaku kuasa hukum istri Ferdy Sambo sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2022). Ia menyerahkan berkas terkait laporan kasus dugaan pelecehan pada Istri Ferdy Sambo tersebut.

Dengan adanya laporan itu, menurut Kamaruddin itu hanya akan memperlambat kerja Bareskrim untuk menangani kematian Brigadir J.

“itu hanya memperlambat kerja penyidik sini (Bareskrim Polri),” katanya.

Saat ini kasus dugaan pelecehan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditangani oleh Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menjelaskan, proses pengusutan kasus dugaan pelecehan tersebut ditangani Bareskrim Polri agar efektif dan efisien.

“Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/8/2022).(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT