JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan melakukan aturan terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar.
Hal tersebut demi memastikan subsidi tepat sasaran.
Salah satunya dengan membuka pendaftaran untuk masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
Pengendara diminta mendaftarkan kendaraannya melalui MyPertamina.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian pada kendaraan di atas 2.000 cc.
Namun kebijakan tersebut belum diputuskan secara resmi.
Tak hanya itu, kajian yang dimaksud juga memiliki batasan tertentu, misalnya kapasitas mesin.
Sedangkan, sekarang ini banyak pabrikan yang meninggalkan mesin berkapasitas besar.
Lebih lanjut, beberapa mobil menggunakan mesin di bawah 1.500 cc, tapi dilengkapi turbo.
Jika mengacu pada kompresi mesin, sesuai dengan rekomendasi pabrikan, saat ini rata-rata mobil baru juga tidak direkomendasikan mengonsumsi Pertalite dengan RON 90.
Bahkan, termasuk mobil sekelas low cost green car (LCGC).
Berikut daftar mobil dengan kubikasi mesin di atas 2.000 cc dan bakal dilarang menggunakan Pertalite dan Solar sesuai dengan kajian BPH Migas:
Honda
Civic Type R - 2.0 L
New CR-V - 2.0 L
Toyota
All New Voxy - 2.0 L
New Alphard - 2.5 L dan 3.5 L
New Vellfire - 2.5 L
New Venturer - 2.4 L
New Kijang Innova - 2.4 L
New Camry - 2.5 L
New Camry Hybrid - 2.5 L
Land Cruiser 300 - 3.3 L
New Fortuner - 2.4 L dan 2.8 L
Mitsubishi
New Pajero Sport - 2.4 L
Outlander PHEV - 2.4 L
Hyundai Santa Fe - 2.5 L
Palisade - 2.2 L
Staria - 2.2 L
Kia
Grand Carnival - 2.2 L
(*)