Catat Ya! DKI Jakarta Masuk Uji Coba Penggunaan Aplikasi Mypertamina

Kamis, 21 Juli 2022 15:04 WIB

Share
Ilustrasi aplikasi MyPertamina. (Foto: Shutterstock).
Ilustrasi aplikasi MyPertamina. (Foto: Shutterstock).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan, penambahan cakupan pelaksanaan uji coba MyPertamina di 50 kota/kabupaten di 27 provinsi disebabkan tingginya antusiasme masyarakat mendaftar di MyPertamina.

"Pendaftaran ini untuk mencocokkan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen serta data kendaraan yang dimiliki. Masyarakat juga antusias menggunakan aplikasi Mypertamina,"jelas Irto saat dihubungi, Kamis, (21/7/2022).

Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code melalui email atau notifikasi di subsiditepat.mypertamina.id.

Perlu diingat, masyarakat tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina, cukup membawa QR Code yang telah dicetak ke SPBU.

“Pendaftaran masih akan dibuka hingga 30 Juli 2022. Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya," ujarnya.

"Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar melalui laman subsiditepat.mypertamina.id, dan ini khusus untuk kendaraan roda empat,” pungkas Irto.

Berikut daerah yang mewajibkan pemilik kendaraan roda empat ke atas mendaftar di MyPertamina: 

Aceh;Kota Banda Aceh, Bali; Kabupaten Badung,Kota Denpasar, Daerah Istimewa Yogyakarta; Kabupaten Sleman,Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Yogyakarta, DKI Jakarta; Kota Jakarta Timur, Gorontalo; Kota Gorontalo, Bengkulu; Kota Bengkulu, Jambi; Kabupaten Muara Jambi, Jawa Barat; Kab. Bandung Barat, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bandung, Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi.

Jawa Tengah; Kota Semarang, Kabupaten Cilacap, Kota Surakarta, Jawa Timur; Kota Madiun, Kota Malang,  Kota Mojokerto, Kalimantan Barat; Kota Pontianak, Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kalimantan Utara; Kota Tarakan, Kepulauan Riau, Kab. Karimun, Maluku; Kota Ambon, Nusa Tenggara Barat; Kota Mataram, Nusa Tenggara Timur; Kabupaten Timor Tengah Utara, Papua; Kabupaten Mimika, Papua Barat; Kabupaten Sorong, Riau; Kota Pekanbaru, Sulawesi Selatan;  Kota Makassar, Sulawesi Tengah; Kota Palu, Sulawesi Utara; Kota Manado, Sumatera Barat; Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Selatan; Kota Palembang, Sumatera Utara; Kota Pematang Siantar, Kota Sibolga.  (Wanto).

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar