Resmi! Polri Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Tersangka, Terkait Penyelewengan Dana CSR Korban Pesawat Boeing
Senin, 25 Juli 2022 18:38 WIB
Share
Konferensi Pers penetapan tersangka dalam kasus penyelewengan dana ACT. (Foto: zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tersangka dua petinggi yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar dalam kasus penyelewengan dana korban Lion Air JT610.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka mantan dan Presiden ACT setelah melakukan proses gelar perkara hari ini.

"Pada pukul 15.50 WIB (gelar perkara, red) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Helfi di Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

 

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, terdapat dua tersangka lainnya berinisial NIA dan H. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana tersebut.

"Selanjutnya, H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina," ucap Helfi.

Kendati, keempat tersangka itu masih belum dilakukan penahanan meski telah menyandang status tersangka.

Lantaran, penyidik masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu guna menentukan ditahan atau tidak.

"Untuk sementara kami akan gelar kembali nanti di internal terkait penangkapan atau penahanan," kata dia.

 

Halaman
1 2
Reporter: Zendy Pradana
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -