ADVERTISEMENT

Gawat! Refly Harun Cium Gelagat Upaya Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J Seperti Penembakan Laskar FPI di KM 50, Kasus Bisa Dihentikan

Senin, 25 Juli 2022 19:51 WIB

Share
Kolase Foto Refly Harun dan Brigadir J Yang tewas ditembak di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (ist/diolah dari google.com)
Kolase Foto Refly Harun dan Brigadir J Yang tewas ditembak di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mencium gelagat adanya permainan rekayasa terhadap tewasnya Brigadir J.

Mengutip berita jakarta.poskota.co.id, ia menyebut ahli intelejen sudah menyampaikan mengenai adanya aroma rekayasa kasus Brigadir J yang awalnya pembunuhan menjadi pelecehan seksual. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus penembakan Brigadir J tersebut.

“Tersangka atau calon tersangkanya sudah meninggal dunia, sehingga sesuai kitab UU Hukum Acara Pidana, kasus bisa dihentikan,” ungkapnya dilansir dari kanal YouTube Refly Harun

Refly Harun mendesak agar kasus kasus lain selain pelecehan tersebut tidak dihentikan, terutama soal kematian Brigadir J.

Selain itu, Refly Harun juga mengungkap kemiripan antara kasus penembakan Brigadir J dengan insiden pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Hal tersebut lantaran  peristiwa penembakan Laskar FPI, kasus pertama yang diangkat justru perlawanan mereka terhadap petugas dan kepemilikan senjata api.

“Kasus pembunuhannya di-delay lama, akhirnya bebas semua. Lalu, keenam Laskar FPI itu malah dijadikan tersangka dan dihentikan karena tersangka sudah meninggal dunia,” jelasnya.
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT