ADVERTISEMENT

Duh! Dalih Demi Keadilan di Kasus Penembakan Brigadir J, Mujahid 212 Desak Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Pasca Video Peluk Irjen Ferdy Sambo Viral

Senin, 25 Juli 2022 19:33 WIB

Share
Kolase Mujahid 212, Damai Hari Lubis, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. (ist/diolah dari google.com)
Kolase Mujahid 212, Damai Hari Lubis, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat hukum dan politik Mujahid 212 Damai Hari Lubis mendorong Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya.

Hal tersebut sebagai buntut dari kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Mengutip berita jakarta.poskota.co.id, Damai Hari Lubis menilai Fadil punya hubungan dekat dengan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ini tentu bisa menimbulkan intervensi dalam penyidikan kasus tembak menembak polisi yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia memandang kedekatan Fadil dengan Ferdy tergambar dari video yang menampilkan keduanya berpelukan. Terlebih, video itu seolah sengaja dipublikasikan.

"Di dalam video tampak jelas mereka menggunakan seragam Polri dan berada di ruangan atau rumah Lembaga Kepolisian/institusi Polri, sambil keduanya digambarkan saling berpelukan dan dalam suasana kesedihan," tutur Damai Hari Lubis.

Meski Fadil sempat mengklarifikasi bahwa pelukan itu sebagai bentuk dukungan terhadap Ferdy. Namun, Damai menilai klarifikasi yang disampaikan Fadil sukar diterima publik.

"Apa iya suasana formil dan atau sekalipun sekedar persahabatan jika dihubungkan dengan pernyataan Kapolda Metro Fadil Imran yang seperti disampaikannya tersebut, dapat dipercaya secara emosional (psikologis) terkait asas proporsionalitas serta asas objektivitas oleh publik," tutur mantan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ini.

Damai melanjutkan, penyidik Polda Metro Jaya dalam garis hierarkis harus setia kepada Kapolda dan berkewajiban mematuhi perintahnya. 

Atas dasar ini, cukup diragukan untuk mencegah terjadinya intervensi atau diskriminasi dalam kasus itu. "Maka temuan hasil klarifikasi atau investigasi dan interogasi para penyidik Polda Metro Jaya dapat diragukan untuk dapat menghasilkan penyelidikan dan penyidikan secara proporsional dan objektif dan akuntabel di mata keluarga korban," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT