Resmi! Polri Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Tersangka, Terkait Penyelewengan Dana CSR Korban Pesawat Boeing

Senin 25 Jul 2022, 18:38 WIB
Konferensi Pers penetapan tersangka dalam kasus penyelewengan dana ACT. (Foto: zendy)

Konferensi Pers penetapan tersangka dalam kasus penyelewengan dana ACT. (Foto: zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tersangka dua petinggi yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar dalam kasus penyelewengan dana korban Lion Air JT610.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka mantan dan Presiden ACT setelah melakukan proses gelar perkara hari ini.

"Pada pukul 15.50 WIB (gelar perkara, red) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Helfi di Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, terdapat dua tersangka lainnya berinisial NIA dan H. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana tersebut.

"Selanjutnya, H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina," ucap Helfi.

Kendati, keempat tersangka itu masih belum dilakukan penahanan meski telah menyandang status tersangka.

Lantaran, penyidik masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu guna menentukan ditahan atau tidak.

"Untuk sementara kami akan gelar kembali nanti di internal terkait penangkapan atau penahanan," kata dia.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menduga dana bantuan CSR dari perusahaan Boeing itu diselewengkan oleh Yayasan ACT.

"Penyaluran dana sosial/CSR kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 di mana total dana sosial/CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan lewat keterangannya, Sabtu (9/7).

Ramadhan menuturkan, dana CSR itu terbagi dua jenis bentuk bantuan, yakni dana santunan senilai USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000, dan dana sosial senilai USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000 untuk setiap ahli waris korban. Jika ditotalkan sekitar Rp 139 Miliar.

Berita Terkait

News Update