ADVERTISEMENT

Resmi! Polri Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Tersangka, Terkait Penyelewengan Dana CSR Korban Pesawat Boeing

Senin, 25 Juli 2022 18:38 WIB

Share
Konferensi Pers penetapan tersangka dalam kasus penyelewengan dana ACT. (Foto: zendy)
Konferensi Pers penetapan tersangka dalam kasus penyelewengan dana ACT. (Foto: zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tersangka dua petinggi yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar dalam kasus penyelewengan dana korban Lion Air JT610.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka mantan dan Presiden ACT setelah melakukan proses gelar perkara hari ini.

"Pada pukul 15.50 WIB (gelar perkara, red) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Helfi di Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

 

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, terdapat dua tersangka lainnya berinisial NIA dan H. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana tersebut.

"Selanjutnya, H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina," ucap Helfi.

Kendati, keempat tersangka itu masih belum dilakukan penahanan meski telah menyandang status tersangka.

Lantaran, penyidik masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu guna menentukan ditahan atau tidak.

"Untuk sementara kami akan gelar kembali nanti di internal terkait penangkapan atau penahanan," kata dia.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT